Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting
lain salah satunya adalah Akte Notaris. Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau
oleh Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan
yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya.
Perbedaan utama
dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta
siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam
Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
0 komentar:
Posting Komentar