Tanda Daftar Perusahaan yang disingkat TDP merupakan salah satu kelengkapan penting bagi para pelaku usaha di Indonesia. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan perolehan TDP, artinya perusahaan kita telah secara legal diakui keberadaannya oleh pemerintah.
Apakah dasar hukum yang melandasi aturan TDP tersebut?
Beberapa peraturan pemerintah yang terkait dengan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan antara lain: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan SK Menperindag No. 596/MPP?Kep/9/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Perusahaan jenis apa sajakah yang wajib memiliki TDP tersebut?
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan, baik perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perorangan, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Koperasi, atau pun Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk juga perusahaan asing yang berstatus agen, cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, kantor pusat, perwakilan perusahaan, dan sejenisnya wajib mengurus administrasi TDP tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar