Surat Izin Usaha atau biasa disebut dengan SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan yang ingin melakukan usaha perdagangan wajib mempunyai SIUP. Perdagangan itu sendiri adalah kegiatan transaksi barang maupun jasa seperti jual beli, sewa beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mengalihkan hak hak atas barang dan juga jasa yang disertai dengan imbalan atau kompensasi.
SIUP sebagaimana disebutkan diatas terdiri dari SIUP kecil, SIUP menengah dan juga SIUP besar. SIUP kecil wajib dimiliki oleh setiap Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 50.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (dalam hal itu tidak termasuk tanah dan juga bangunan tempat usaha). Sedangkan untuk SIUP menengah batasan untuk kekayaan bersihnya antara Rp 500.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00 dan untuk SIUP besar dengan kekayaan bersih diatas Rp 10.000.000.000,00.
tto
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan masih menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, Perusahaan Perdagangan sebagaimana yang dimaksudkan di atas wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.
Nah, untuk membantu para pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan SIUP, berikut ini kami informasikan beberapa persyaratan yang dibutuhkan serta cara-cara membuat permohonan pendaftaran ulang SIUP.
SIUP sebagaimana disebutkan diatas terdiri dari SIUP kecil, SIUP menengah dan juga SIUP besar. SIUP kecil wajib dimiliki oleh setiap Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 50.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (dalam hal itu tidak termasuk tanah dan juga bangunan tempat usaha). Sedangkan untuk SIUP menengah batasan untuk kekayaan bersihnya antara Rp 500.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00 dan untuk SIUP besar dengan kekayaan bersih diatas Rp 10.000.000.000,00.
tto
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan masih menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, Perusahaan Perdagangan sebagaimana yang dimaksudkan di atas wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.
Nah, untuk membantu para pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan SIUP, berikut ini kami informasikan beberapa persyaratan yang dibutuhkan serta cara-cara membuat permohonan pendaftaran ulang SIUP.