• IMB

    Perizinan IMB

    Ijin IMB, Gambar Arsitek, Penyelidikan Tanah, Gambar Kontruksi, Gambar Alarm, Gambar Instalasi Listrik, Ijin Amdal, Ijin UKL, Ijin UPL, Advis Palning, Ijin SIUP, Ijin TDP, Pril Banjir, Ijin Andalin, Damkar, Ijin HO, Akte Notaris, Akte PPAT

  • 1100 Broderick St

    Perizinan AMDAL

    Ijin IMB, Gambar Arsitek, Penyelidikan Tanah, Gambar Kontruksi, Gambar Alarm, Gambar Instalasi Listrik, Ijin Amdal, Ijin UKL, Ijin UPL, Advis Palning, Ijin SIUP, Ijin TDP, Pril Banjir, Ijin Andalin, Damkar, Ijin HO, Akte Notaris, Akte PPAT

  • 868 Turk St

    Notaris dan PPAT

    Ijin IMB, Gambar Arsitek, Penyelidikan Tanah, Gambar Kontruksi, Gambar Alarm, Gambar Instalasi Listrik, Ijin Amdal, Ijin UKL, Ijin UPL, Advis Palning, Ijin SIUP, Ijin TDP, Pril Banjir, Ijin Andalin, Damkar, Ijin HO, Akte Notaris, Akte PPAT

  • 420 Fell St

    Gambar Arsitek

    Ijin IMB, Gambar Arsitek, Penyelidikan Tanah, Gambar Kontruksi, Gambar Alarm, Gambar Instalasi Listrik, Ijin Amdal, Ijin UKL, Ijin UPL, Advis Palning, Ijin SIUP, Ijin TDP, Pril Banjir, Ijin Andalin, Damkar, Ijin HO, Akte Notaris, Akte PPAT

Feature Top (Full Width)

Feature Update

Terbaru

Rabu, 08 Juli 2015

Pengurusan Akta Notaris

Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris. Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh  Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya.
 
Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.

Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat  dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
 
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,

Penerbitan Izin TDP

Tanda Daftar Perusahaan yang disingkat TDP merupakan salah satu kelengkapan penting bagi para pelaku usaha di Indonesia. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan perolehan TDP, artinya perusahaan kita telah secara legal diakui keberadaannya oleh pemerintah.

Apakah dasar hukum yang melandasi aturan TDP tersebut?

Beberapa peraturan pemerintah yang terkait dengan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan antara lain: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan SK Menperindag No. 596/MPP?Kep/9/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

Perusahaan jenis apa sajakah yang wajib memiliki TDP tersebut?

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan, baik perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perorangan, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Koperasi, atau pun Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk juga perusahaan asing yang berstatus agen, cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, kantor pusat, perwakilan perusahaan, dan sejenisnya wajib mengurus administrasi TDP tersebut.

Penerbitan Izin Usaha (SIUP)

Surat Izin Usaha atau biasa disebut dengan SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan yang ingin melakukan usaha perdagangan wajib mempunyai SIUP. Perdagangan itu sendiri adalah kegiatan transaksi barang maupun jasa seperti jual beli, sewa beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mengalihkan hak hak atas barang dan juga jasa yang disertai dengan imbalan atau kompensasi.

SIUP sebagaimana disebutkan diatas terdiri dari SIUP kecil, SIUP menengah dan juga SIUP besar. SIUP kecil wajib dimiliki oleh setiap Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 50.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (dalam hal itu tidak termasuk tanah dan juga bangunan tempat usaha). Sedangkan untuk SIUP menengah batasan untuk kekayaan bersihnya antara Rp 500.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00 dan untuk SIUP besar dengan kekayaan bersih diatas Rp 10.000.000.000,00.
tto

SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan masih menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, Perusahaan Perdagangan sebagaimana yang dimaksudkan di atas wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.

Nah, untuk membantu para pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan SIUP, berikut ini kami informasikan beberapa persyaratan yang dibutuhkan serta cara-cara membuat permohonan pendaftaran ulang SIUP.

Selasa, 07 Juli 2015

Penerbitan IMB



Pelayanan dan Kewenangan Penerbitan IMB.

  • Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan IMB, Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat. 
  • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat. 
  • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

Feature (Side)

Feature Update

© 2013 Konsultan Perizinan. All rights resevered. Designed by Templateism